Usai Dicarateker, OKP Dorong Kejaksaan Periksa Penggunaan Dana Hibah KNPI Kota Bekasi

Usai Dicarateker, OKP Dorong Kejaksaan Periksa Penggunaan Dana Hibah KNPI Kota Bekasi

Jabarpedia.id, Kota Bekasi – Dewan Pimpinan Pusat (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Jawa Barat resmi mengeluarkan Surat Keputusan (SK) tentang Pembekuan DPD KNPI Kota Bekasi dan Pembentukan Kepengurusan Caretaker DPD KNPI Provinsi Kota Bekasi tertanggal 30 Desember 2024.

Keputusan ini diambil dengan sejumlah pertimbangan. Pertama, karena kepengurusan DPD KNPI Kota Bekasi telah habis periodesasinya. Kemudian, pelaksanaan Musda KNPI Kota Bekasi yang kerap ricuh.

Oleh karena itu, maka DPD KNPI Jawa Barat memandang perlu untuk melakukan langkah-langkah organisasi dengan melakukan tindakan organisasi terhadap DPD KNPI Kota Bekasi. Sehingga, mengeluarkan Keputusan tentang pembentukan Kepengurusan Karetaker DPD KNPI Kota Bekasi.

Kepengurusan Caretaker ini diketuai oleh Teguh Panjireza Rosrendra dan Yogi Kurniawan.

Wakil Ketua Angkatan Muda Kabah, Farhan Rizamawan sangat menyayangkan dengan dicaratekernya kepengurusan KNPI Kota Bekasi. Ia merasa ini adalah kegagalan kepememimpinan Mardani Ahmad sebagai ketua yang tidak mampu melaksanakan Musda KNPI dengan baik.

“Mardani gagal. Dan Ini menjadi menjadi preseden buruk buat pemuda kota bekasi. Dalam sejarah Kepemimpinan KNPI Di Kota Bekasi. Kepemimpinan Mardani yang terburuk. Sehingga bisa dicarateker superti ini,” tegas Pria yang juga Perupakan Ketua Bidang PK KNPI Bekasi Timur itu.

Dirinya juga mempertanyakan dana hibah sebesar 500 juta yang diperoleh KNPI Kota Bekasi pada priode kepemimpinan Mardani Ahmad.”Padahal pelaksanaan Musda sudah menggunakan dana hibah. Mendapat Anggaran 500 juta tapi malah dicarateker. Ini kejadian yang memalukan dalam sejarah KNPI Di Kota Bekasi,” tuturnya.

Dirinya berharap Kejaksaan Negeri Kota Bekasi memeriksa penggunaan dana hibah KNPI Kota Bekasi.”Pelaporan LPJ pada Pleno Musda KNPI Kota Bekasi kemarin juga tidak dibacakan secara gamblang dan terang tentang penggunaan dana hibah tersebut. Kejaksaan harus memeriksa penggunaan dana hibah yang diterima KNPI Kota Bekasi pada masa kepemimpinan Mardani,” ungkapnya.

“Dicartekernya oleh DPD KNPI Jabar juga bukti gagalnya OC Dan SC menggelar acara,” sambungnya.

Share this content:

Post Comment