Paslon Satu “RISOL” Didapati Gunakan PPS dan PPK Jadi Tim. Mau Bermain Curang ?
Jabarpedia.id, Kota Bekasi – Ketua Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Bekasi Utara, Cristofhel Sinaga, mengeluarkan tiga rekomendasi kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Bekasi Utara.
Hal ini terkait dengan temuan adanya anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang diduga tidak netral dalam menjalankan tugasnya. Kejadian ini terjadi di wilayah Panwascam Bekasi Utara, khususnya di Kelurahan Harapan Baru dan Harapan Jaya.
Cristofhel mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dan temuan terkait adanya oknum anggota KPPS di wilayah tersebut yang ikut serta dalam kampanye pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi nomor urut 01, yaitu pasangan “Risol.” Tindakan ini dinilai melanggar prinsip netralitas yang harus dijaga oleh penyelenggara pemilu.
“Sebagai bagian dari tugas pengawasan, kami telah mengirim surat resmi kepada PPK Bekasi Utara, PPS Harapan Baru, dan PPS Harapan Jaya. Surat tersebut berisi rekomendasi pemberhentian anggota KPPS yang terlibat dalam ketidaknetralan,” ujar Cristofhel.
Surat rekomendasi tersebut tertuang dalam beberapa nomor, yaitu 427/PM.01.00/K.Jb.05/10/2024, 428/PM.01.00/K.Jb-21.05/05/10/2024, dan 429/PM.01.00/K.Jb-21.05/10/2024.
Asa Vermartha, anggota Panwascam Bekasi Utara yang menjabat sebagai Koordinator Divisi HP2H, juga mengonfirmasi bahwa selama menjalankan pengawasan di Kelurahan Harapan Jaya, ia menemukan adanya oknum KPPS yang turut serta dalam kampanye deklarasi pasangan “Sedulur Heri-Solihin.” Saat melakukan pengawasan pada acara tersebut, Asa langsung mengonfirmasi temuan ini dan melaporkannya kepada Panwascam untuk ditindaklanjuti.
Setelah melalui proses pleno tingkat kecamatan, Panwascam Bekasi Utara akhirnya mengeluarkan tiga surat rekomendasi yang ditujukan kepada PPK dan PPS Bekasi Utara.
Surat tersebut menegaskan perlunya tindakan terhadap oknum KPPS yang melanggar aturan netralitas pemilu.
Cristofhel juga menegaskan bahwa Panwascam Bekasi Utara berkomitmen untuk menjaga integritas dan netralitas seluruh anggota badan ad-hoc yang terlibat dalam penyelenggaraan Pilkada.
“Kami berkomitmen untuk menjaga netralitas dan integritas anggota KPPS agar Pilkada di Bekasi Utara berjalan dengan lancar, baik, dan damai,” tutup Cristofhel.
Dengan rekomendasi ini, Panwascam berharap PPK dan PPS Bekasi Utara segera menindaklanjuti temuan tersebut guna menjaga kelancaran dan keadilan proses Pilkada di wilayah ini.
Dilain tempat, Mantan Ketua Pemuda LIRA Kota Bekasi mengatakan jika adanya upaya menggunakan perangkat penyelenggara pemilu untuk kepentingan Paslon merupakan kesalahan yang fatal.
“Harus ditindak tegas dan diberhentikan PPK dan PPS yang menjadi alat kepentingan politik Paslon. Jangan bermain curang. Penyelanggara pemilu harus bersikap netral,”tandasnya
Share this content:
Post Comment