Dibantu Unsur Tiga Pilar, Panwascam Bantargebang Bakal Bersihkan Alat Peraga Kampanye di Masa Tenang

Dibantu Unsur Tiga Pilar, Panwascam Bantargebang Bakal Bersihkan Alat Peraga Kampanye di Masa Tenang

Jabarpedia, Kota Bekasi – Mengikuti jadwal tahapan Pilkada serempak yang sudah ditetapkan, jajaran Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Bantargebang bakal bergerak melakukan penurunan alat peraga kampanye (APK) di masa tenang yang dimulai pada 24 November 2024. Kegiatan ini juga melibatkan unsur Tiga Pilar dari Kantor Kecamatan Bantargebang, Polsek Bantargebang, dan Koramil 05/Bantargebang.

Seperti penjelasan Ketua Panwascam Bantargebang, Sugiarto, pihaknya berharap semua pihak ikut terlibat dalam mensukseskan Pilkada Kota Bekasi 2024. “Kami berharap semua ikut terlibat, kita bersama-sama terlibat dalam pengawasan penurunan APK nanti,” tegasnya, seusai rapat koordinasi jelang masa tenang yang digelar di Aula Kantor Kecamatan Bantargebang, Jumat (22/11) malam.

Proses penurunan APK, kata Sugiarto, akan dilakukan serempak dengan menyisir pemukiman warga. “Kita akan menyebar ke tiap wilayah kelurahan, dan kami menargetkan di hari pertama atau hari kedua sudah bersih semua, tak ada lagi APK di lingkungan masyarakat,” ulasnya.

Sugiarto berharap peran serta masyarakat agar melapor jika masih ada APK yang terpasang di masa tenang hingga jadwal pencoblosan nanti pada 27 November 2024. “Kita ingin wilayah Kecamatan Bantargebang bersih lagi tanpa ada atribut atau APK yang berkaitan dengan Pilkada serempak, sehingga Pilkada Kota Bekasi bisa berlangsung aman, tertib dan damai,” ujarnya.

Harapan yang sama juga disampaikan Camat Bantargebang Cecep Miftah Farid. Terkait penurunan APK, pihaknya menerjunkan jajaran Satpol PP, UPTD Lingkungan Hidup Kecamatan Bantargebang, dan unsur dinas lainnya.

“Selain aparatur pemerintahan, seluruh elemen masyarakat termasuk jajaran organisasi masyarakat juga terlibat dalam pembersihan APK ini. Sehingga tidak ada lagi APK yang tertinggal di lingkungan masyarakat, termasuk di lingkungan TPS radius 100 meter tidak ada lagi APK yang bisa mempengaruhi masyarakat saat pencoblosan,” katanya. (Mul)

Share this content:

Post Comment