Fraksi PKB Beri Sinyal Susun Perda Vandalisme di Kota Bekasi

Fraksi PKB Beri Sinyal Susun Perda Vandalisme di Kota Bekasi

Jabarpedia, Kota Bekasi – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi belakangan ini disibukkan dengan adanya aksi vandalisme yang mewarnai kawasan kolong Tol Bekasi-Cawang-Kampung Melayu (Becakayu), Kalimalang, Kota Bekasi. Coretan yang dilakukam orang-orang tidak bertanggung jawab ini dianggap merusak goresan seni mural yang sudah ada sebelumnya.

Aksi vandalisme ini bahkan menimbulkan keprihatinan bagi Wali Kota Bekasi terpilih Tri Adhianto yang kemudian mengumumkan sayembara senilai Rp 10 juta bagi pihak yang bisa menangkap pelaku vandalisme. Adanya sayembara ini akhirnya menimbulkan satu respon bagi Bendahara Fraksi PKB di DPRD Kota Bekasi, Wildan Fathurrahman.

Saat diajak berbincang, Wildan Fathurrahman menjelaskan tentang definisi dari aksi vandalisme yang menurutnya meeupakan tindakan pengrusakan fasikitas umum atau fasilitas publik. “Aksi oengrusakan ini tentunya merugikan semua pihak termasuk pemerintah yang terbebani karena harus mengeluarkan anggaran perbaikan atau perawatan fasilitas publik,” tegasnya.

Wildan yang juga Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Bekasi ini menyebut pentingnya memberikan edukasi kepada kaum muda atau milenial tentang arti seni mural, grafiti atau vandalisme. “Perlu ada edukasi tentang bedanya mural, grafiti atau vandalisme, dan yang terpenting pemerintah harus memberikan ruang bagi kaum muda untuk menyalurkan keresahan mereka melalui mural atau grafiti, jadi tidak perlu sampai ada sayembara, cukup kasih ruang bagi kaum muda di Kota Bekasi,” katanya.

Selain itu juga Wildan menyarankan Pemkot Bekasi memasang kamera oengawas atau CCTV di sejumlah sarana publik. “Jadi bisa langsung terpantau jika ada pihak atau orang tidak bertanggung jawab yang melakukan aksi pengrusakan,” ungkapnya.

Wildan juga memberi sinyal untuk mendorong penyusunan Perda (Peraturan Daerah) Kota Bekasi tentang Vandalisme. “Kalau Perda Ketertiban Umum tidak mengatur secara spesifik tentang vandalisme, ya kita bisa dorong adanya Perda Vandalisme, jadi bisa ditetapkan sanksi untuk pelaku vandalisme ini, apakah termasuk sanksi pengrusakan kategori ringan atau berat,” pungkasnya. (Mul)

Share this content:

Post Comment